Pemerintah akhirnya bersuara tegas soal praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang selama ini merasa tertekan akibat praktik yang dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
Menaker menyampaikan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan prinsip perlindungan karyawan. Ijazah merupakan dokumen pribadi dan legal milik individu yang tidak seharusnya digunakan sebagai jaminan kerja atau alat tekanan. Dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menjaga hak dan martabat pekerja, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen pribadi.
Selama ini, banyak perusahaan menahan ijazah sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak keluar dalam waktu tertentu. Namun, praktik ini justru menimbulkan ketakutan, keterbatasan mobilitas kerja, dan rasa tidak aman bagi karyawan.
Pemerintah mendorong karyawan untuk berani melaporkan jika menemukan praktik penahanan ijazah di tempat kerja. Menaker juga meminta dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang masih melakukan pelanggaran tersebut.
Dengan penegasan ini, diharapkan para pekerja merasa lebih terlindungi dan memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan karier tanpa tekanan. Perusahaan pun diimbau untuk mencari cara lain yang lebih manusiawi dan profesional dalam menjaga komitmen kerja, tanpa harus merampas hak dasar pegawainya.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi tenaga kerja. Hak atas dokumen pribadi bukan sekadar formalitas, melainkan rtp medusa88 bagian dari perlindungan hukum yang tak boleh diabaikan.