88themovie.com

88themovie.com – Berdasarkan laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Sistem Pengelolaan Informasi Pemantauan Integratif (SPIP) Bank Indonesia, tercatat adanya peningkatan signifikan dalam peredaran kartu uang elektronik di Indonesia, dengan jumlah unit yang beredar mencapai 104,62 juta per Januari 2024.

Status Saldo pada Kartu Uang Elektronik yang Tidak Terpakai

Terkait dengan kartu uang elektronik yang tidak lagi aktif baik karena kerusakan maupun kehilangan Santoso Liem, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menyampaikan bahwa saldo yang tersimpan dalam kartu tersebut akan tetap ada meskipun kartu tidak dapat digunakan. Beliau menegaskan bahwa saldo pada kartu uang elektronik yang hilang akan dianggap hilang, mengingat perlakuan saldo e-money setara dengan uang tunai.

Klasifikasi Dana Tidak Aktif dalam Sistem Pembayaran Elektronik

Saldo dari kartu e-money yang hilang akan dikategorikan sebagai Idle Fund, yang berarti merupakan dana yang tidak memiliki pemilik yang jelas, serupa dengan kehilangan uang tunai.

Tata Cara Pencairan Saldo Kartu Uang Elektronik yang Rusak

Dalam hal kartu e-money rusak yang masih dapat dikenali oleh mesin pembaca, terdapat prosedur pencairan yang dapat dijalankan melalui bank penerbit e-money. Bank tersebut akan memproses pengosongan saldo dari kartu dan memindahkannya ke rekening yang dimiliki oleh nasabah pemegang kartu.

Pernyataan BNI Terkait Pencairan Saldo e-Money

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan informasi bahwa saldo yang terdapat pada kartu e-money yang rusak masih dapat diproses untuk dicairkan, namun tidak dalam bentuk uang tunai secara langsung. Proses pencairan ini melibatkan pengisian formulir pengembalian saldo serta penyerahan kartu fisik yang rusak kepada bank terkait.

Kebijakan Bank Terhadap Kartu e-Money yang Telah Dicairkan

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kebijakan BNI memungkinkan pengembalian saldo tersebut hanya ketika nasabah memilih untuk menutup atau menonaktifkan kartu TapCash. Setelah proses pencairan saldo, kartu tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi lebih lanjut.

Pengguna e-money di Indonesia harus menyadari prosedur dan kebijakan yang berlaku untuk mengelola saldo yang tidak terpakai pada kartu elektronik mereka, serta memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk melakukan pencairan saldo sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank penerbit.