88themovie.com

88themovie.com – Dua wanita, yang diidentifikasi dengan inisial RN (berusia 21 tahun) dan LR (berusia 54 tahun), telah ditahan oleh otoritas kepolisian Kabupaten Cianjur. Tindakan penahanan tersebut diambil menyusul laporan yang menunjukkan adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus operandi mencakup kawin kontrak.

Peranan Tersangka dalam Jaringan Perdagangan

RN dan LR diduga kuat telah memainkan peran sentral dalam jaringan TPPO ini, dengan cara menjerat perempuan-perempuan muda dan mengatur penjualan mereka kepada pria dari Timur Tengah dengan harga yang signifikan. Setelah transaksi, kedua tersangka mengambil separuh dari jumlah transaksi sebagai bagian mereka.

Laporan Awal dan Tindak Lanjut Polisi

Kepolisian memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari seorang korban. “Dari penyelidikan kami, kami menemukan bukti keterlibatan RN dan LR dalam kasus TPPO yang menggunakan modus kawin kontrak,” kata Tono, seorang anggota kepolisian, pada hari Senin.

Awal Mula dan Eksekusi Praktik Kawin Kontrak

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RN dan LR telah memulai aktivitas kawin kontrak ini sejak tahun 2019. RN bertanggung jawab untuk mengidentifikasi target-target yang potensial, sedangkan LR menghubungkan mereka dengan pria yang berminat, yang umumnya merupakan pria asing.

Metode Pelaksanaan Kawin Kontrak

Prosesi kawin kontrak biasanya diatur di vila yang disewa oleh para pria asing. Namun, upacara pernikahan yang dilaksanakan hanyalah sebuah simulasi, dengan semua pihak penghulu dan saksi yang terlibat adalah bagian dari skema penipuan.

Distribusi Mahar dan Pengeluaran Korban

Segera setelah prosesi ijab kabul, pembagian mahar dilakukan. Korban dipaksa untuk membayar biaya-biaya yang terkait dengan saksi, wali, dan penghulu palsu, sementara sisanya dibagi dengan para pelaku.

Pengakuan dan Proses Pernikahan Menurut LR

LR mengakui keterlibatannya dalam menfasilitasi pertemuan antara para wanita dan pria yang bersedia membayar mahar. Durasi pernikahan, menurut LR, bergantung pada kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak.

Perkembangan Penyelidikan

Penyelidikan oleh Polres Cianjur masih berlanjut, terdapat kemungkinan bahwa ada lebih banyak korban yang belum teridentifikasi, mengingat praktik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun.

Tindakan Hukum

Kedua terdakwa, RN dan LR, saat ini dihadapkan pada hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Penangkapan RN dan LR merupakan langkah penting dalam usaha penumpasan praktek TPPO di Indonesia. Penemuan modus kawin kontrak di Cianjur ini menggarisbawahi pentingnya tindakan proaktif penegak hukum dalam melindungi hak-hak dasar warga dan menegakkan hukum.